<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Bea Cukai &#8211; Kabar Today</title>
	<atom:link href="https://kabartoday.co/tag/bea-cukai/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kabartoday.co</link>
	<description>Tegas dan Lugas</description>
	<lastBuildDate>Fri, 23 Oct 2026 06:07:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://kabartoday.co/go/wp-content/uploads/2026/08/cropped-logo-32x32.jpg</url>
	<title>Bea Cukai &#8211; Kabar Today</title>
	<link>https://kabartoday.co</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dari Kios hingga Pemasok: Bea Cukai Batam Didesak Usut Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai</title>
		<link>https://kabartoday.co/dari-kios-hingga-pemasok-bea-cukai-batam-didesak-usut-peredaran-rokok-tanpa-pita-cukai/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Oct 2026 06:07:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Batam]]></category>
		<category><![CDATA[Bea Cukai]]></category>
		<category><![CDATA[Cukai]]></category>
		<category><![CDATA[Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Rokok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co/?p=104128</guid>

					<description><![CDATA[Desakan dari sejumlah warga dan praktisi hukum itu menyoroti perlunya penindakan yang tidak berhenti pada pedagang di tingkat akhir]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BATAM</strong> &#8211; Bea Cukai Batam didesak menelusuri jaringan pemasok hingga pengendali distribusi rokok Manchester yang diduga masih dijual tanpa pita cukai di sejumlah kios dan toko grosir di Kota Batam, Kepulauan Riau.</p>
<p>Desakan dari sejumlah warga dan praktisi hukum itu menyoroti perlunya penindakan yang tidak berhenti pada pedagang di tingkat akhir. Mereka meminta jalur masuk barang, gudang penyimpanan, serta pihak yang memasok rokok tersebut turut diusut.</p>
<p>“Kalau hanya pedagang di pasar yang ditindak, besok mereka bisa muncul lagi karena barangnya masih tersedia. Yang harus diusut adalah dari mana rokok itu masuk, siapa yang menyimpan, dan siapa yang memasoknya,” ujar warga menyikapi maraknya peredaran rokok ilegal merek manchester, Kamis (22/10/2026).</p>
<p>Menurut mereka, penelusuran menyeluruh diperlukan untuk memutus rantai peredaran rokok tanpa pita cukai. Sebab, penindakan yang hanya menyasar penjual dinilai belum cukup untuk menghentikan pasokannya ke pasar.</p>
<p>Oleh karena itu, mereka berharap aparat terkait tidak hanya bertindak saat menerima laporan, tetapi juga melakukan pengawasan secara berkelanjutan. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran rokok ilegal.</p>
<p>Pengawasan itu juga dinilai penting karena peredaran rokok tanpa pita cukai tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara, tetapi juga merugikan pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban cukai.</p>
<p>Tidak Cukup Mengandalkan Ancaman Pidana</p>
<p>Akademisi hukum pidana sekaligus dosen Pascasarjana Ilmu Hukum di salah satu perguruan tinggi di Batam, Alwan Hadiyanto, mengatakan, penjualan barang kena cukai tanpa pita cukai yang diwajibkan dapat berimplikasi pidana.</p>
<p>Meski demikian, ia menekankan bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya bertumpu pada ancaman hukuman. Upaya mendeteksi peredaran sejak dini perlu berjalan seiring dengan pencegahan distribusi dan penindakan terhadap jaringan pemasok.</p>
<p>“Hukum tidak cukup hanya dengan sanksi berat. Deteksi dini, pencegahan, dan penindakan proaktif jauh lebih penting,” ujar Alwan dilansir jejaksiber.com pada Kamis (15/10/2026).</p>
<p>Karena itu, ia mendorong penguatan intelijen kepabeanan dan cukai untuk mengidentifikasi jalur peredaran. Langkah tersebut, menurut dia, perlu didukung pemanfaatan teknologi digital dalam pemantauan pergerakan logistik.</p>
<p>Di sisi lain, keterlibatan masyarakat juga dinilai penting untuk membantu mengungkap peredaran rokok tanpa pita cukai. Namun, pelibatan itu harus disertai perlindungan bagi pelapor.</p>
<p>Dengan pendekatan tersebut, Alwan berharap penindakan dapat menjangkau titik masuk, tempat penyimpanan, hingga jaringan distribusi, bukan semata-mata barang yang sudah berada di tangan pengecer. (Tim)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://www.mediaalif.com/wp-content/uploads/2024/01/Screenshot_2024-01-08-19-17-21-46_965bbf4d18d205f782c6b8409c5773a4.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Eks Direktur Bea Cukai Jalani Sidang Perdana Terkait Korupsi CPO POME</title>
		<link>https://kabartoday.co/eks-direktur-bea-cukai-jalani-sidang-perdana-terkait-korupsi-cpo-pome/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Aug 2026 05:25:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bea Cukai]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co/?p=102891</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA &#8211; Eks Direktur Bea Cukai Fadjar Donny Tjahjadi menghadapi sidang perdana kasus dugaan korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan produk turunannya periode 2022-2024 yang disamarkan sebagai limbah...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Eks Direktur Bea Cukai Fadjar Donny Tjahjadi menghadapi sidang perdana kasus dugaan korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan produk turunannya periode 2022-2024 yang disamarkan sebagai limbah cair kelapa sawit (POME) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa.</p>
<p>Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan yang akan digelar di ruang sidang Wirjono Projodikoro 2.</p>
<p>Selain Fadjar selaku eks Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan periode 2017-2024, surat dakwaan juga akan dibacakan terhadap 10 terdakwa lainnya, yakni Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian periode 2021-2024 Lila Harsyah Bakhtiar.</p>
<p>Kemudian, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai VI Tipe Madya Pabean B Dumai tahun 2021 Muhammad Zulfikar, Direktur Utama PT Sinar Mutiaranusa Palmindo Edy Susanto, Direktur PT Tanimas Edible Oil Tony serta Direktur dan pemilik PT Kencana Permata Nusantara Yusrin Husin.</p>
<p>Selanjutnya, Direktur PT Trimitra Agro Jaya Randy Tjahyadi Maliwarna, Direktur PT Surya Inti Primakarya Van Ricardo, Direktur dan pemilik PT Agrojaya Perdana Felix, Direktur PT Bumi Mulia Makmur Erwin serta Direktur PT Cakra Kaya Kreasi Robin.</p>
<p>Kasus tersebut diduga terjadi saat pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO sebagai upaya menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga bagi masyarakat.</p>
<p>Kebijakan itu dilaksanakan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan persetujuan ekspor, serta pengenaan bea keluar dan pungutan sawit (levy).</p>
<p>Dalam kerangka kebijakan tersebut, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional yang secara kepabeanan diklasifikasikan dalam Kode HS 1511, tanpa pembedaan berdasarkan kadar asam (Free Fatty Acid/FFA). Dengan demikian, seluruh bentuk CPO, termasuk CPO berkadar asam tinggi, tetap tunduk pada ketentuan pembatasan ekspor dan kewajiban kepada negara.</p>
<p>Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. CPO yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi (High Acid CPO) secara sadar dan sengaja diklaim serta diperlakukan sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan Kode HS 2306, yang seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat.</p>
<p>Rekayasa klasifikasi dilakukan dengan tujuan menghindari rezim pengendalian ekspor CPO, sehingga komoditas yang pada hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan negara.</p>
<p>Para terdakwa diduga tidak hanya mengetahui ketentuan hukum yang berlaku, tetapi secara aktif berperan dalam menyusun, menggunakan, dan membiarkan mekanisme yang menyimpang tersebut berlangsung.</p>
<p>Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI terdapat kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.</p>
<p>Dalam kasus itu, tim penyidik telah melakukan penyitaan berupa uang tunai sejumlah Rp40 miliar, aset berupa tanah, bangunan, kebun sawit dan kendaraan senilai kurang lebih Rp696,5 miliar.</p>
<p>Para terdakwa pun disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP Nasional atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://media.suara.com/pictures/970x544/2026/08/18/82236-mantan-direktur-teknis-kepabeanan-pada-direktorat-jenderal-bea-cukai-r-fadjar-donny-tjahjadi.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
