<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Bintan Arsip - Kabar Today</title>
	<atom:link href="https://kabartoday.co/tag/bintan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kabartoday.co/tag/bintan/</link>
	<description>Tegas dan Lugas</description>
	<lastBuildDate>Mon, 28 Sep 2026 22:47:13 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.2</generator>

<image>
	<url>https://kabartoday.co/go/wp-content/uploads/2026/08/cropped-logo-32x32.jpg</url>
	<title>Bintan Arsip - Kabar Today</title>
	<link>https://kabartoday.co/tag/bintan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polres Bintan Tangkap Pelaku Pemerasan Mengaku Polisi</title>
		<link>https://kabartoday.co/polres-bintan-tangkap-pelaku-pemerasan-mengaku-polisi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 28 Sep 2026 22:47:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bintan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerasan]]></category>
		<category><![CDATA[Polisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co/?p=103884</guid>

					<description><![CDATA[<p>Polisi masih mendalami perbuatan tersangka, termasuk asal-usul seragam Polri yang digunakannya</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co/polres-bintan-tangkap-pelaku-pemerasan-mengaku-polisi/">Polres Bintan Tangkap Pelaku Pemerasan Mengaku Polisi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://kabartoday.co"><strong>BINTAN</strong></a> &#8211; Kepolisian Resor Bintan mendalami asal-usul seragam Polri yang digunakan seorang pria berinisial SP dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang perempuan dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian.</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Raden Bimo di Bintan, Senin, mengatakan SP telah ditangkap di Provinsi Lampung pada Kamis (24/9) setelah serangkaian penyelidikan.</p>
<p>&#8220;Pelaku ternyata tinggal di Lampung dan berhasil diamankan Tim Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Bintan tanpa perlawanan,&#8221; kata Bimo.</p>
<p><a href="https://kabartoday.co/viral-pungli-di-alun-alun-yogya-kapolres-instruksikan-ini/">Polisi</a> masih mendalami perbuatan tersangka, termasuk asal-usul seragam Polri yang digunakannya untuk meyakinkan korban.</p>
<p>Kasus tersebut bermula ketika SP berkenalan dengan seorang perempuan berinisial I melalui aplikasi kencan Tinder pada 24 Juli 2026.</p>
<p>Menurut polisi, SP mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas sebagai ajudan di Polda Jawa Barat dan menunjukkan foto dirinya mengenakan seragam kepolisian untuk mendapatkan kepercayaan korban.</p>
<p>Komunikasi keduanya kemudian berlanjut melalui WhatsApp hingga menjalin hubungan jarak jauh.</p>
<p>Polisi menduga SP kemudian membujuk korban melakukan panggilan video bermuatan seksual dan merekamnya tanpa sepengetahuan korban.</p>
<p>Rekaman tersebut diduga kemudian digunakan tersangka untuk mengancam korban agar menyerahkan sejumlah uang.</p>
<p>&#8220;Pelaku mengancam akan menyebarkan video vulgar kepada orang tua korban dengan meminta imbalan sejumlah uang,&#8221; kata Bimo.</p>
<p>Korban kemudian beberapa kali mentransfer uang kepada tersangka dengan total sekitar Rp20 juta.</p>
<p>Pemberitaan sebelumnya menyebut nilai kerugian korban mencapai Rp20,525 juta. Tersangka juga diduga kembali meminta Rp10 juta dan meminta korban mencari pinjaman daring ketika tidak memiliki uang.</p>
<p>Korban kemudian melaporkan perkara tersebut kepada Polres Bintan pada 21 September 2026. Polisi melakukan penyelidikan hingga menemukan keberadaan SP di Lampung dan menangkapnya pada 24 September.</p>
<p>SP kini ditahan di Polres Bintan untuk menjalani proses hukum.</p>
<p>Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).</p>
<p>Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co/polres-bintan-tangkap-pelaku-pemerasan-mengaku-polisi/">Polres Bintan Tangkap Pelaku Pemerasan Mengaku Polisi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2026/09/28/IMG-20260928-WA0062.jpg.webp" medium="image"></media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
