<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Cibinong Arsip - Kabar Today</title>
	<atom:link href="https://kabartoday.co/tag/cibinong/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kabartoday.co/tag/cibinong/</link>
	<description>Tegas dan Lugas</description>
	<lastBuildDate>Mon, 05 Oct 2026 05:43:10 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.2</generator>

<image>
	<url>https://kabartoday.co/go/wp-content/uploads/2026/08/cropped-logo-32x32.jpg</url>
	<title>Cibinong Arsip - Kabar Today</title>
	<link>https://kabartoday.co/tag/cibinong/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>17 Pegawai Lapas Cibinong Kena Sanksi, 1 Dipecat</title>
		<link>https://kabartoday.co/17-pegawai-lapas-cibinong-kena-sanksi-1-dipecat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 Oct 2026 05:43:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Megapolitan]]></category>
		<category><![CDATA[Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Cibinong]]></category>
		<category><![CDATA[Lapas Cibinong]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co/?p=103955</guid>

					<description><![CDATA[<p>Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co/17-pegawai-lapas-cibinong-kena-sanksi-1-dipecat/">17 Pegawai Lapas Cibinong Kena Sanksi, 1 Dipecat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CIBINONG</strong> &#8211; Sebanyak 17 orang pegawai di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dijatuhi sanksi imbas temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, <a href="https://kabartoday.co/peringati-hut-tni-ke-81-kades-lumpang-apresiasi-kontribusi-nyata-tni-di-parungpanjang/">Bogor</a>, Jawa Barat. Satu orang di antaranya dijatuhi hukuman pemecatan.</p>
<p>Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).</p>
<p>Pasal 5 mengatur larangan bagi PNS. Setidaknya ada 14 poin larangan, di antaranya perihal penyalahgunaan wewenang, menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain, melakukan pungutan di luar ketentuan, hingga menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan.</p>
<p>&#8220;Bahwa telah terjadi peristiwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan beberapa pegawai PNS di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong dan beberapa lainnya, yaitu melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan diancam di Pasal 8,&#8221; ujar Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Rudi Setiawan, dalam jumpa pers, <a href="https://kabartoday.co/tambal-ban-kuasai-trotoar-di-depan-depo-terracon-2-jl-cakung-dan-satpol-pp-harus-lakukan-penidakan/">Jakarta</a>, Senin (5/10).</p>
<p>&#8220;Di antaranya 1 orang pegawai diberhentikan, kedua ada kami rekomendasikan dijatuhi hukuman disiplin berat 5 orang, hukuman disiplin sedang 11 orang. Sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan sanksi,&#8221; lanjutnya.</p>
<p>Jenis hukuman disiplin ringan meliputi teguran lisan; teguran tertulis; atau pernyataan tidak puas secara tertulis.</p>
<p>Sementara jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan; pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan; atau pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.</p>
<p>Sedangkan jenis hukuman berat meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.</p>
<p>Rudi tidak menyampaikan informasi perihal identitas para pegawai yang dijatuhi sanksi tersebut.</p>
<p>Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membongkar hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, pada Rabu (30/9). Pembongkaran dilakukan setelah didesak oleh Komisi XIII DPR RI saat mendatangi Lapas.</p>
<p>Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso, mengatakan pembongkaran terhadap fasilitas mewah tak berizin ini guna mencegah penyalahgunaan.</p>
<p>&#8220;Supaya tidak disalahgunakan lagi, atau nanti jangan-jangan ketika kita sudah pulang dari sini malah dibiarkan seperti itu,&#8221; kata Sugiat.</p>
<p>Sebelum dibongkar, Komisi XIII DPR meminta isi properti dalam hunian mewah Lapas dicatat untuk proses penyidikan selanjutnya.</p>
<p>Hal ini disampaikan anggota Komisi XIII, Rieke Diah Pitaloka, saat kunjungan <a href="https://kabartoday.co/kemnaker-dan-pt-pkss-perluas-akses-kesempatan-kerja/">kerja</a> DPR ke Lapas Cibinong.</p>
<p>&#8220;Kita harus memastikan bahwa semua barang yang dikeluarkan ini sudah tercatat, sudah terinventarisasi dengan baik karena ini sedang dalam proses penyidikan,&#8221; kata Rieke pada Rabu (30/9).</p>
<p>Atas polemik fasilitas mewah di Lapas Cibinong, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyatakan mengundurkan diri.</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co/17-pegawai-lapas-cibinong-kena-sanksi-1-dipecat/">17 Pegawai Lapas Cibinong Kena Sanksi, 1 Dipecat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://cdn-jjmn.jawapos.com/images/4/2026/09/25/suasana-kamar-salah-satu-kamar-di-kawasan-belakang-lapas-kelas-iia-cibinong-yang-diperiksa-ombudsman-ri-rabu-2392026-peruntukan-bangunan-dan-identitas-penghuninya-masih-diperiksa-ditjenpas-radar-bogor-x6uF9.webp" medium="image"></media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
