<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Gibran Arsip - Kabar Today</title>
	<atom:link href="https://kabartoday.co/tag/gibran/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kabartoday.co/tag/gibran/</link>
	<description>Tegas dan Lugas</description>
	<lastBuildDate>Tue, 06 Oct 2026 22:48:31 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://kabartoday.co/go/wp-content/uploads/2026/08/cropped-logo-32x32.jpg</url>
	<title>Gibran Arsip - Kabar Today</title>
	<link>https://kabartoday.co/tag/gibran/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran Meski Tak Ada Bukti Ijazah SMA</title>
		<link>https://kabartoday.co/mk-tak-bisa-diskualifikasi-gibran-meski-tak-ada-bukti-ijazah-sma/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Oct 2026 22:48:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Gibran]]></category>
		<category><![CDATA[Ijazah]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co/?p=103971</guid>

					<description><![CDATA[<p>MK beralasan permohonan perkara tersebut telah melewati batas waktu sengketa pemilu</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co/mk-tak-bisa-diskualifikasi-gibran-meski-tak-ada-bukti-ijazah-sma/">MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran Meski Tak Ada Bukti Ijazah SMA</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://kabartoday.co"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tak bisa mendiskualifikasi status <a href="https://kabartoday.co/bukan-ijazah-denny-indrayana-sebut-dokumen-gibran-hanya-penyetaraan/">Gibran</a> Rakabuming Raka sebagai Wakil <a href="https://kabartoday.co/ketika-pakar-saking-pintarnya-jadi-goblok/">Presiden</a> RI meski tak ada bukti kelulusan sekolahnya di tingkat menengah.</p>
<p>Hal itu disampaikan hakim MK, Adies Kadir dalam sidang putusan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran di MK, Selasa (6/10) malam.</p>
<p>Adies mengatakan pihaknya memang tak menemukan bukti kelulusan Gibran dari sekolah menengah atas yang ia tempuh di Australia dan Singapura. Namun, MK juga tak bisa mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.</p>
<p>&#8220;Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,&#8221; kata Adies.</p>
<p>MK, lanjut dia, beralasan permohonan perkara tersebut telah melewati batas waktu sengketa penyelesaian hasil <a href="https://kabartoday.co/bukan-ijazah-denny-indrayana-sebut-dokumen-gibran-hanya-penyetaraan/">pemilu</a>. Di sisi lain, Gibran juga kini telah berstatus sebagai Wakil Presiden sejak dilantik pada 20 Oktober 2024.</p>
<p>&#8220;Oleh karena itu, sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf | UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,&#8221; ujar Adies.</p>
<p>MK pun memutuskan permohonan gugatan keabsahan syarat pendidikan <a href="https://kabartoday.co/bukan-ijazah-denny-indrayana-sebut-dokumen-gibran-hanya-penyetaraan/">Wapres</a> RI Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima.</p>
<p>Demikian putusan itu dibacakan dalam sidang atas perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang digelar di ruang sidang pleno MK, <a href="https://kabartoday.co/lomba-regu-prestasi-penggalang-sd-tingkat-kota-pendidikan-jakarta-selatan-ii-digelar/">Jakarta</a>, Selasa (6/10) malam.</p>
<p>&#8220;Dalam eksepsi: mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum; 2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya,&#8221; demikian amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo sebagai pemimpin sidang yang digelar sejak pukul 20.00 WIB.</p>
<p>&#8220;Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,&#8221;</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co/mk-tak-bisa-diskualifikasi-gibran-meski-tak-ada-bukti-ijazah-sma/">MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran Meski Tak Ada Bukti Ijazah SMA</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://cdn.nubinsmart.id/wp-content/uploads/2026/10/05132400/Tak-Ada-Ijazah-Saat-Penyetaraan-Gibran-Diajukan-Jawaban-Kemendikdasmen-di-Sidang-MK-Buka-Titik-Krusial.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Bukan Ijazah, Denny Indrayana Sebut Dokumen Gibran hanya Penyetaraan</title>
		<link>https://kabartoday.co/bukan-ijazah-denny-indrayana-sebut-dokumen-gibran-hanya-penyetaraan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 31 Aug 2026 22:32:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Gibran]]></category>
		<category><![CDATA[Ijazah]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[Wapres]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co/?p=103910</guid>

					<description><![CDATA[<p>Syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024 tengah digugat ke MK</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co/bukan-ijazah-denny-indrayana-sebut-dokumen-gibran-hanya-penyetaraan/">Bukan Ijazah, Denny Indrayana Sebut Dokumen Gibran hanya Penyetaraan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://kabartoday.co/lomba-regu-prestasi-penggalang-sd-tingkat-kota-pendidikan-jakarta-selatan-ii-digelar/">JAKARTA</a></strong> &#8211; Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Denny Indrayana menjelaskan bentuk dokumen yang menjadi syarat pencalonan <a href="https://kabartoday.co/mk-tak-bisa-diskualifikasi-gibran-meski-tak-ada-bukti-ijazah-sma/">Gibran</a> Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pilpres 2024.</p>
<p>Denny yang merupakan pemohon dalam kasus tersebut di Mahkamah Konstitusi (<a href="https://kabartoday.co/mk-tak-bisa-diskualifikasi-gibran-meski-tak-ada-bukti-ijazah-sma/">MK</a>), bilang dokumen syarat pendidikan milik Gibran hanya keterangan penyetaraan, bukan bukti kelulusan atau ijazah.</p>
<p>&#8220;Dokumen yang tersedia hanya berupa surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,&#8221; kata Denny dalam keterangannya, Rabu (39/9).</p>
<p>Menurut Denny, surat keterangan yang diserahkan ke KPU sebagai syarat pencalonan, menyatakan Gibran bersekolah di UTS Insearch, Sydney, Australia. Surat itu menyatakan pendidikan Gibran setara Grade 12 atau kelas 12 SMA dan setara dengan SMK peminatan Akuntansi.</p>
<p>Dia bilang surat tak menunjukkan keterangan yang bersangkutan telah lulus dari sekolah tersebut.</p>
<p>&#8220;Surat ini tidak pernah dimunculkan secara resmi. Surat itu baru didapatkan setelah ada kawan yang namanya Bonatua Silalahi minta ke Kementerian,&#8221; kata dia.</p>
<p>Di sisi lain, Denny juga mempertanyakan alasan Kemendikbud (sekarang Kemendikdasmen) menerbitkan surat penyetaraan. Sebab, hingga saat ini Kemendikdasmen tak pernah menunjukkan tanda tamat.</p>
<p>&#8220;Pada saat menjawab, Kementerian tidak bisa menunjukkan mana tanda tamatnya sehingga surat keterangan keluar,&#8221; kata dia.</p>
<p>Syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil <a href="https://kabartoday.co/ketika-pakar-saking-pintarnya-jadi-goblok/">presiden</a> di Pilpres 2024 tengah digugat ke MK.</p>
<p>Sebelumnya, dalam persidangan pada Rabu (23/9), perwakilan dari KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait lainnya sudah memberikan keterangan di persidangan.</p>
<p>Bertindak sebagai pemohon adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit <a href="https://kabartoday.co/ini-kata-panglima-tni-soal-penanganan-masalah-di-papua/">TNI</a>, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.</p>
<p>Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan syarat pendidikan yang ditentukan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.</p>
<p>Para pemohon meminta Mahkamah menyatakan diskualifikasi cawapres Gibran Rakabuming Raka karena tak memenuhi syarat pendidikan sesuai Pasal 169 huruf r UU Pemilu.</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co/bukan-ijazah-denny-indrayana-sebut-dokumen-gibran-hanya-penyetaraan/">Bukan Ijazah, Denny Indrayana Sebut Dokumen Gibran hanya Penyetaraan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://rmol.id/images/berita/normal/2026/09/785429_05032330092026_130752_01225627092026_denny_indra1.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
