<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kejagung Arsip - Kabar Today</title>
	<atom:link href="https://kabartoday.co/tag/kejagung/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kabartoday.co/tag/kejagung/</link>
	<description>Tegas dan Lugas</description>
	<lastBuildDate>Fri, 18 Sep 2026 23:00:00 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.1</generator>

<image>
	<url>https://kabartoday.co/go/wp-content/uploads/2026/08/cropped-logo-32x32.jpg</url>
	<title>Kejagung Arsip - Kabar Today</title>
	<link>https://kabartoday.co/tag/kejagung/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kejagung Sita 11 Kendaraan PT PSMI</title>
		<link>https://kabartoday.co/kejagung-sita-11-kendaraan-pt-psmi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Sep 2026 23:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co/?p=103650</guid>

					<description><![CDATA[<p>Penyitaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co/kejagung-sita-11-kendaraan-pt-psmi/">Kejagung Sita 11 Kendaraan PT PSMI</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>LAMPUNG &#8211; Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita total 11 kendaraan milik PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) terkait kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan PT Inhutani V di Lampung.</p>
<p>Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut penyitaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).</p>
<p>Penyitaan dilakukan pada Kamis (17/9) kemarin.</p>
<p>&#8220;Penyitaan dilaksanakan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V di Provinsi Lampung,&#8221; ujarnya kepada wartawan, Jumat (18/9).</p>
<p>Adapun rincian 11 unit kendaraan yang disita sebagai barang bukti dari PT PSMI adalah sebagai berikut:</p>
<p>1 unit mobil Honda CR-V RM3<br />
1 unit mobil Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4&#215;4<br />
1 unit mobil Toyota Innova Zenix<br />
1 unit mobil Honda CR-V RS58<br />
1 unit mobil Toyota Kijang Innova 2.0 V<br />
1 unit mobil Honda CR-V RM3<br />
1 unit mobil Toyota Alphard 2.5<br />
1 unit mobil Toyota Kijang Innova G<br />
1 unit mobil Mitsubishi Canter FE 71 N (4&#215;2) M/T<br />
1 unit mobil Mitsubishi Strada CR 2.8 AM DC GLX (4&#215;4) M/T<br />
1 unit mobil Mitsubishi Xpander berwarna merah</p>
<p>&#8220;Seluruh barang bukti yang disita tersebut telah diamankan oleh tim penyidik guna kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan perkara yang sedang ditangani,&#8221; katanya.</p>
<p>Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan mengambil alih kasus korupsi penggunaan kawasan hutan PT Inhutani V oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah di Lampung.</p>
<p>Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar mengatakan kasus itu diambil alih dari Kejaksaan Tinggi Lampung. []</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co/kejagung-sita-11-kendaraan-pt-psmi/">Kejagung Sita 11 Kendaraan PT PSMI</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/09/18/kejagung-sita-barang-bukti-kasus-inhutani-1789721690260_169.jpeg?w=400&#038;q=90" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah</title>
		<link>https://kabartoday.co/kejagung-periksa-7-saksi-kasus-tppu-febrie-adriansyah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Aug 2026 11:29:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[TPPU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co/?p=102689</guid>

					<description><![CDATA[<p>Dalam perkara dugaan TPPU tersebut, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co/kejagung-periksa-7-saksi-kasus-tppu-febrie-adriansyah/">Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://kabartoday.co"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) memeriksa tujuh saksi dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.</p>
<p>Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangan di <a href="https://kabartoday.co/lomba-regu-prestasi-penggalang-sd-tingkat-kota-pendidikan-jakarta-selatan-ii-digelar/">Jakarta</a>, Senin, mengatakan bahwa sejatinya tim penyidik pada hari ini memanggil 13 orang saksi. Akan tetapi, hanya tujuh saksi yang memenuhi panggilan.</p>
<p>Para saksi itu adalah TTS dari PT TBI, BH dari PT TBI, TB selaku Direktur OBP, ACT selaku pengacara, S dari Bank Indonesia, MM dari PT P, dan RC dari PT BBBU.</p>
<p>“Proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” katanya.</p>
<p>Anang juga menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.</p>
<p>“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.</p>
<p>Dalam perkara dugaan TPPU tersebut, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.</p>
<p>Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.</p>
<p>Sprindik itu diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.</p>
<p>Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri.</p>
<p>Ketiga surat perintah penyidikan tersebut meliputi perkara dugaan tindak pidana <a href="https://kabartoday.co/kejagung-sita-11-kendaraan-pt-psmi/">korupsi</a> dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.</p>
<p>Dalam perkara PT Asabri, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sedangkan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Perkara yang ditangani Polri kini telah dialihkan ke Kejaksaan Agung.</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co/kejagung-periksa-7-saksi-kasus-tppu-febrie-adriansyah/">Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://berbaginews.com/wp-content/uploads/2026/07/kejagung.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
