<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Konflik Arsip - Kabar Today</title>
	<atom:link href="https://kabartoday.co/tag/konflik/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kabartoday.co/tag/konflik/</link>
	<description>Tegas dan Lugas</description>
	<lastBuildDate>Wed, 14 Oct 2026 05:45:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://kabartoday.co/go/wp-content/uploads/2026/08/cropped-logo-32x32.jpg</url>
	<title>Konflik Arsip - Kabar Today</title>
	<link>https://kabartoday.co/tag/konflik/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Konflik Warga Asal Kefa dan Ambon di Parungpanjang, Siapa Bertanggung Jawab?</title>
		<link>https://kabartoday.co/konflik-warga-asal-kefa-dan-ambon-di-parungpanjang-siapa-bertanggung-jawab/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Oct 2026 05:45:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Konflik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co/?p=104024</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh Maria Erlina Bukifan, mahasiswa Universitas Pamulang</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co/konflik-warga-asal-kefa-dan-ambon-di-parungpanjang-siapa-bertanggung-jawab/">Konflik Warga Asal Kefa dan Ambon di Parungpanjang, Siapa Bertanggung Jawab?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>DI WILAYAH Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten <a href="https://kabartoday.co/dua-gempa-guncang-bogor-kamis-siang/">Bogor</a>, Jawa Barat, sebidang tanah kini menjadi pusat perhatian. Persoalannya bukan hanya siapa yang berhak atas tanah itu, tetapi juga desa mana yang berwenang atasnya.</p>
<p>Pada Rabu, 9 September 2026, beredar kabar bentrokan antara dua kelompok warga yang disebut berasal dari Kefa dan Ambon. Peristiwa itu diduga berkaitan dengan klaim penguasaan lahan oleh masing-masing pihak. Kronologi lengkap, jumlah pihak yang terlibat, korban, dan kerugian hingga kini belum diperoleh secara resmi.</p>
<p><strong>Tanah yang Berpindah Batas</strong>.</p>
<p>Sekretaris Desa (Sekdes) Gorowong mengatakan lokasi tanah itu semula masuk wilayah administratif Desa Gorowong. &#8220;Dulu posisi tanahnya ada di Desa Gorowong, Kecamatan Parung Panjang. Cuma sekarang katanya masuk Desa Jagabaya,&#8221; ujarnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (9/9/2026).<br />
Menurutnya, dokumen kepemilikan, termasuk sertifikat, disebut masih mengacu pada Desa Gorowong. &#8220;Surat-surat sertifikatnya itu masuk Desa Gorowong, kata pemilik,&#8221; katanya. Artinya, ada dua hal yang belum selaras: dokumen tanah menunjuk satu desa, sementara informasi terbaru menyebut desa lain. Ketidakjelasan semacam ini membuka ruang klaim ganda dan kecurigaan antarpihak.</p>
<p><strong>Hukum Memberi Jalan, Bukan Kekerasan.</strong></p>
<p>Sengketa tanah dan batas desa punya jalur penyelesaian. Penegasan batas desa diatur dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, yang melibatkan pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten. Soal kepemilikan, kepastian hukumnya bersumber dari data pertanahan yang dikelola kantor pertanahan, berlandaskan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Bila ada kekerasan, aparat penegak hukum berwenang memprosesnya sesuai pasal KUHP yang berlaku setelah Anda verifikasi]. Penanganan <a href="https://kabartoday.co/kutuk-serangan-ke-bandara-alumni-madinah-desak-perlindungan-jamaah-umrah/">konflik</a> antarkelompok juga dapat merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.</p>
<p><strong>Suara Para Pihak</strong></p>
<p>keterangan para pihak belum lengkap. pemilik atau pihak yang menguasai lahan tentang dasar klaimnya, ujar Hamzah. Dari sisi pemerintahan, Kepala Desa Jagabaya tentang status wilayah tanah tersebut, kata Hamzah. Aparat kepolisian pun belum menyampaikan hasil penyelidikan. Kapolsek/Kapolres tentang penanganan dan jumlah korban,ujar Hamzah.</p>
<p><strong>Jangan Bawa ke Soal Suku</strong></p>
<p>Peristiwa ini perlu dibaca sebagai sengketa lahan, bukan konflik antarsuku. Menyebut asal daerah kelompok tertentu tanpa kehati-hatian mudah memicu prasangka terhadap seluruh perantau dari daerah itu, padahal mayoritas warga hidup berdampingan dengan damai. Tokoh masyarakat dan tokoh adat dari kedua komunitas punya peran penting menenangkan keadaan. tokoh adat/ketua RW tentang imbauan menjaga kondusivitas, kata Hamzah.</p>
<p><strong>Langkah ke Depan</strong></p>
<p>Beberapa langkah dapat ditempuh. Pertama, Pemerintah Desa Gorowong dan Desa Jagabaya bersama kecamatan memastikan batas wilayah secara resmi. Kedua, kantor pertanahan memverifikasi status sertifikat dan lokasi tanah. Ketiga, para pihak dimediasi lewat musyawarah yang dihadiri tokoh masyarakat dan aparat. Keempat, aparat menindak tegas perbuatan melanggar hukum tanpa memihak kelompok mana pun.</p>
<p><strong>Menunggu Kejelasan</strong></p>
<p>Status kepemilikan, batas wilayah, dan pihak yang terlibat belum dapat dipastikan. Selama itu belum jelas, warga dan media perlu menahan diri dari kesimpulan. Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum atas tanah itu, agar sengketa selesai di meja musyawarah dan pengadilan, bukan di jalan.</p>
<p>Penulis: Maria Erlina Bukifan, <a href="https://kabartoday.co/mahasiswa-fk-upn-veteran-jakarta-raih-juara-1-esai-ilmiah-mesenterica-2026/">mahasiswa</a> Universitas Pamulang</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co/konflik-warga-asal-kefa-dan-ambon-di-parungpanjang-siapa-bertanggung-jawab/">Konflik Warga Asal Kefa dan Ambon di Parungpanjang, Siapa Bertanggung Jawab?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://res.cloudinary.com/uttpsgry/images/f_webp,q_auto:low/v1791956471/1-3/1-3.jpg?_i=AA" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kutuk Serangan ke Bandara, Alumni Madinah Desak Perlindungan Jamaah Umrah</title>
		<link>https://kabartoday.co/kutuk-serangan-ke-bandara-alumni-madinah-desak-perlindungan-jamaah-umrah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Oct 2026 08:46:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[Houthi]]></category>
		<category><![CDATA[Konflik]]></category>
		<category><![CDATA[Saudi]]></category>
		<category><![CDATA[Serangan]]></category>
		<category><![CDATA[UBN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co/?p=104008</guid>

					<description><![CDATA[<p>Alumni Madinah dan Saudi Arabia menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengutuk keras aksi penyerangan</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co/kutuk-serangan-ke-bandara-alumni-madinah-desak-perlindungan-jamaah-umrah/">Kutuk Serangan ke Bandara, Alumni Madinah Desak Perlindungan Jamaah Umrah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co">Kabar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://kabartoday.co/lomba-regu-prestasi-penggalang-sd-tingkat-kota-pendidikan-jakarta-selatan-ii-digelar/">JAKARTA</a></strong> &#8211; Alumni Madinah dan Saudi Arabia menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengutuk keras aksi penyerangan menggunakan rudal dan/atau drone terhadap fasilitas sipil di Bandara Internasional King Khalid, Riyadh, Arab Saudi.</p>
<p>Serangan tersebut dilaporkan mengakibatkan korban jiwa dan luka-luka serta mengancam keselamatan penerbangan sipil.</p>
<p>Ketua Alumni Madinah dan Saudi Arabia KH. Dr (HC) Bachtiar Nasir, Lc., M.M., menegaskan bahwa serangan terhadap infrastruktur sipil internasional, terlebih yang menjadi pintu gerbang perjalanan ibadah, merupakan tindakan serius yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum humaniter internasional dan nilai-nilai kemanusiaan universal.</p>
<p>Terkait insiden tersebut, Alumni Madinah dan Saudi Arabia menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut.</p>
<p>1. Mengutuk Keras Serangan terhadap Fasilitas Sipil</p>
<p>Alumni Madinah dan Saudi Arabia mengecam keras segala bentuk serangan terhadap fasilitas sipil, khususnya bandara internasional yang melayani ribuan penumpang setiap harinya. Serangan terhadap fasilitas tersebut mengancam keselamatan masyarakat sipil dan tidak dapat dibenarkan apabila melanggar hukum internasional.</p>
<p>2. Menyampaikan Duka Cita dan Solidaritas bagi Korban</p>
<p>Keluarga besar Alumni Madinah dan Saudi Arabia menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban yang meninggal dunia serta mendoakan kesembuhan bagi mereka yang mengalami luka-luka. Alumni Madinah dan Saudi Arabia juga menyatakan solidaritas kepada rakyat dan Kerajaan Arab Saudi dalam upaya menjaga keamanan serta kedaulatan wilayahnya.</p>
<p>3. Mendesak Perlindungan bagi Jamaah Umrah dan WNI</p>
<p>Mengingat Arab Saudi, termasuk bandara-bandara internasionalnya, merupakan jalur vital bagi perjalanan jamaah umrah dan pekerja migran Indonesia, Alumni Madinah dan Saudi Arabia mendesak seluruh pihak terkait, khususnya Kementerian Luar Negeri RI, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, dan Kementerian Haji dan Umrah, untuk memastikan perlindungan dan pemantauan terhadap keselamatan seluruh warga negara Indonesia (WNI) dan jamaah umrah yang berada di Arab Saudi.</p>
<p>Alumni Madinah dan Saudi Arabia juga meminta agar informasi mengenai kondisi keamanan, perubahan jadwal penerbangan, serta langkah-langkah penanganan bagi penumpang terdampak disampaikan secara jelas dan tepat waktu.</p>
<p>4. Mendesak Peran Komunitas Internasional dan <a href="https://kabartoday.co/menlu-rusia-saatnya-membentuk-negara-palestina/">PBB</a></p>
<p>Alumni Madinah dan Saudi Arabia menyerukan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan komunitas internasional untuk mengambil langkah nyata guna mencegah eskalasi <a href="https://kabartoday.co/konflik-warga-asal-kefa-dan-ambon-di-parungpanjang-siapa-bertanggung-jawab/">konflik</a> serta mendorong pertanggungjawaban pihak-pihak yang terbukti secara sengaja menargetkan warga sipil dan fasilitas publik.</p>
<p>5. Menyerukan Doa bagi Keamanan Haramain dan Perdamaian Dunia <a href="https://kabartoday.co/dari-ilmu-ke-adab-menimbang-kembali-pesantren-sebagai-laboratorium-akhlak/">Islam</a></p>
<p>Ketua Alumni Madinah dan Saudi Arabia yang juga Ketua Umum DPP Alumni Timur Tengah Indonesia (JATTI) KH. Dr (HC) Bachtiar Nasir, Lc., M.M. mengajak seluruh umat Islam dan alumni Timur Tengah di Tanah Air untuk memanjatkan doa bagi keselamatan Tanah Suci serta kawasan Timur Tengah. Alumni Madinah dan Saudi Arabia berharap kawasan tersebut senantiasa dilimpahi ketenteraman, perdamaian, dan perlindungan oleh Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala.</p>
<p>“Keamanan fasilitas publik dan keselamatan manusia di atas segalanya. Serangan terhadap bandara sipil adalah ancaman langsung terhadap ketertiban dunia dan kenyamanan jutaan tamu Allah yang hendak beribadah. Kami mendoakan stabilitas dan keamanan segera pulih sepenuhnya di Arab Saudi.”</p>
<p>Artikel <a href="https://kabartoday.co/kutuk-serangan-ke-bandara-alumni-madinah-desak-perlindungan-jamaah-umrah/">Kutuk Serangan ke Bandara, Alumni Madinah Desak Perlindungan Jamaah Umrah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabartoday.co">Kabar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://suaraislam.id/wp-content/uploads/2025/06/UBN-KRN-e1750227392884.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
