<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Mafia Tanah &#8211; Kabar Today</title>
	<atom:link href="https://kabartoday.co/tag/mafia-tanah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kabartoday.co</link>
	<description>Tegas dan Lugas</description>
	<lastBuildDate>Fri, 25 Sep 2026 07:35:26 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://kabartoday.co/go/wp-content/uploads/2026/08/cropped-logo-32x32.jpg</url>
	<title>Mafia Tanah &#8211; Kabar Today</title>
	<link>https://kabartoday.co</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Bedah Buku Mafia Tanah, Agung Endrawan Dorong Pembenahan Internal ATR/BPN</title>
		<link>https://kabartoday.co/bedah-buku-mafia-tanah-agung-endrawan-dorong-pembenahan-internal-atr-bpn/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Sep 2026 07:35:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Megapolitan]]></category>
		<category><![CDATA[Bedah Buku]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia Tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co/?p=103838</guid>

					<description><![CDATA[Peluncuran dan bedah buku Strategi Baru Pemberantasan Mafia Pertanahan karya M. Noor Marzuki]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Peluncuran dan bedah buku Strategi Baru Pemberantasan Mafia Pertanahan karya M. Noor Marzuki di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Rabu (23/9/2026), menjadi forum yang membahas persoalan sengketa, konflik hingga tata kelola administrasi pertanahan.</p>
<p>Peta buku tersebut disusun dari pengalaman panjang Noor Marzuki di bidang pertanahan. Ia pernah menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan kini menjadi Penasihat Menteri PPN/Kepala Bappenas.</p>
<p>Dalam forum itu, pembahasan tidak hanya berkisar pada praktik mafia tanah, tetapi juga menyentuh persoalan tanah adat dan ulayat, sertifikat yang tumpang tindih, sengketa Hak Guna Bangunan (HGB) hingga dampaknya terhadap pembangunan dan kegiatan ekonomi.</p>
<p>Noor Marzuki mengungkapkan sekitar 63.000 sengketa pertanahan terdata dalam dua tahun terakhir. Dari jumlah tersebut, sekitar 38.000 disebut telah diselesaikan, sementara kurang lebih 25.000 lainnya masih dalam proses. Menurut Noor, kondisi tersebut menunjukkan pemberantasan mafia pertanahan membutuhkan pendekatan yang lebih luas daripada sekadar penindakan.</p>
<p>Praktisi hukum dan kebijakan publik IGN Agung Y. Endrawan menyambut positif peluncuran buku tersebut. Menurutnya, pengalaman Noor Marzuki sebagai mantan pejabat pertanahan dapat menjadi sumber pengetahuan penting untuk mengidentifikasi titik rawan dalam proses administrasi pertanahan.</p>
<p>Agung menilai seruan introspeksi dan pembenahan internal perlu diterjemahkan menjadi langkah yang lebih konkret, terukur dan operasional.</p>
<p>“Penulis yang juga berpengalaman sebagai mantan pejabat yang memahami organisasi dari dalam merupakan modal penting. Pengetahuan mengenai proses kerja, kewenangan, budaya organisasi, dan titik rawan pelayanan dapat dikembangkan menjadi strategi pembenahan internal yang lebih terukur,” kata Agung.</p>
<p>Menurut dia, masukan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyalahkan institusi ataupun menggeneralisasi aparatur. Justru, pembenahan internal diperlukan untuk memperkuat kelembagaan, melindungi pegawai yang bekerja sesuai ketentuan serta menutup ruang yang dapat dimanfaatkan pihak berkepentingan.</p>
<p>Pandangan itu sejalan dengan dorongan Noor Marzuki agar ATR/BPN melakukan introspeksi dan mempersempit celah masuknya praktik mafia pertanahan.</p>
<p>Agung menempatkan administrasi pertanahan sebagai salah satu titik penting dalam pencegahan persoalan tanah.</p>
<p>Menurutnya, proses pertanahan mencakup pemeriksaan alas hak, pengukuran dan pemetaan bidang tanah, pencatatan perubahan data, pengelolaan warkah hingga penerbitan keputusan administrasi yang berkaitan dengan status hukum suatu bidang.</p>
<p>“Pihak luar dapat mengajukan data atau klaim, tetapi status hukum atas tanah lahir melalui proses administrasi dan keputusan pejabat berwenang. Karena itu, strategi pencegahan perlu memastikan agar proses internal mampu mendeteksi data yang tidak benar, konflik kepentingan, intervensi, serta potensi penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.</p>
<p>Bagi Agung, titik rawan tersebut harus diidentifikasi sejak awal agar persoalan administrasi tidak berkembang menjadi sengketa yang lebih panjang.<br />
Terlebih, sengketa pertanahan dapat berdampak pada kepastian investasi, pembangunan serta kegiatan ekonomi masyarakat. Bappenas sendiri sebelumnya menempatkan persoalan tanah sebagai salah satu faktor yang dapat mempengaruhi pelaksanaan berbagai agenda pembangunan.</p>
<p>Agung mengatakan reformasi tata kelola pertanahan harus berjalan pada dua sisi sekaligus, yakni penguatan sumber daya manusia dan penyempurnaan sistem.</p>
<p>“Sebaik apa pun sistem dibangun, tidak akan memberikan manfaat nyata apabila orang yang menjalankannya tidak mendukung. Karena itu, pembenahan sumber daya manusia dan sistem harus dilakukan secara bersamaan,” katanya.</p>
<p>Pada aspek SDM, sejumlah langkah yang dapat diperkuat antara lain penerapan sistem merit, penempatan pegawai berdasarkan kompetensi dan rekam jejak, rotasi pada jabatan berisiko tinggi, pengendalian konflik kepentingan, penguatan manajemen antisuap serta penerapan penghargaan dan sanksi secara konsisten.</p>
<p>Sementara pada aspek sistem, Agung mendorong pengamanan dan digitalisasi warkah, integrasi data dan peta pertanahan, verifikasi faktual penguasaan fisik tanah, pencatatan jejak audit setiap perubahan data serta pembagian tanggung jawab yang jelas pada setiap tahapan pelayanan.</p>
<p>Digitalisasi Harus Diikuti Validasi<br />
Agung mengingatkan transformasi digital tidak otomatis menyelesaikan persoalan administrasi apabila data dasar yang digunakan belum akurat.<br />
Menurutnya, digitalisasi bukan sekadar memindahkan arsip manual menjadi dokumen elektronik.</p>
<p>Validasi dan pemutakhiran data tetap menjadi bagian penting agar informasi dalam sistem sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.<br />
Dengan demikian, sistem elektronik justru harus dilengkapi mekanisme pengawasan yang dapat mencatat siapa yang mengubah data, kapan perubahan dilakukan dan dasar administrasi perubahan tersebut.</p>
<p>Penguatan sistem digital seperti ini dapat menjadi bagian dari upaya mempersempit ruang manipulasi sekaligus meningkatkan keterlacakan proses administrasi.</p>
<p>Paradigma Pelayanan Perlu Berubah<br />
Selain SDM dan sistem, Agung menyoroti paradigma pelayanan pertanahan.<br />
Menurut dia, instansi tidak semestinya hanya bertindak sebagai penyimpan data, lalu mengarahkan masyarakat ke jalur pengadilan ketika muncul ketidaksesuaian.</p>
<p>“Paradigma pelayanan tidak semestinya berhenti pada sikap pasif terhadap data atau sekadar mengarahkan masyarakat menempuh pengadilan. Ketika terdapat data atau fakta baru, instansi berwenang perlu melakukan verifikasi dan menindaklanjutinya sesuai kewenangan administrasinya,” tegas Agung.</p>
<p>Ia mengaitkan pendekatan tersebut dengan prinsip administrasi pemerintahan yang memberikan ruang bagi koreksi terhadap keputusan administrasi sesuai mekanisme dan kewenangan yang diatur peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Dengan mekanisme tersebut, verifikasi administratif dapat ditempatkan sebagai bagian dari penyelesaian persoalan, tanpa menghilangkan fungsi pengadilan sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa sesuai yurisdiksinya.<br />
Ukuran Keberhasilan Harus Bisa Dilihat.</p>
<p>Agung berharap peluncuran buku Strategi Baru Pemberantasan Mafia Pertanahan berkembang menjadi diskusi yang menghasilkan agenda pembenahan konkret.<br />
Menurut dia, hasil pembenahan dapat diukur dari sejumlah indikator, antara lain menurunnya kasus sertifikat tumpang tindih, terjaminnya keamanan warkah, meningkatnya kesesuaian data dengan kondisi lapangan, terintegrasinya peta antarlembaga serta semakin cepatnya penyelesaian pengaduan masyarakat.</p>
<p>“Buku ini merupakan sumbangan pemikiran yang penting. Masukan mengenai strategi internal bukan untuk mengurangi nilainya, melainkan memperkuat dan melengkapinya. Dengan pembenahan manusia, sistem, pengawasan, dan pelayanan secara bersamaan, pemberantasan mafia tanah dapat bergerak dari pendekatan reaktif menuju pencegahan yang lebih mendasar,” pungkas Agung.</p>
<p>Peluncuran buku tersebut pada akhirnya memperluas pembahasan mengenai mafia tanah: bukan hanya bagaimana pelaku ditindak setelah perkara terjadi, tetapi juga bagaimana sistem administrasi pertanahan dibangun agar ruang terjadinya penyimpangan semakin sempit.<br />
Bagi Agung, pembenahan itu membutuhkan kombinasi antara integritas aparatur, sistem yang transparan, data yang tervalidasi, pengawasan yang efektif dan pelayanan yang responsif. Dengan fondasi tersebut, reformasi tata kelola pertanahan dapat diarahkan tidak hanya untuk menyelesaikan sengketa yang sudah terjadi, tetapi juga mencegah lahirnya sengketa baru.</p>
<p>Erick. H</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://ampar.id/wp-content/uploads/2023/11/mafia.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Sentul City Buldoser Lahan Milik Tetangga  Prabowo di Bojong Koneng, Warga Siap Adu Bukti di Pengadilan</title>
		<link>https://kabartoday.co/sentul-city-buldoser-lahan-milik-tetangga-prabowo-di-bojong-koneng-warga-siap-adu-bukti-di-pengadilan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Sep 2026 10:21:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Sentul City]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co/?p=103634</guid>

					<description><![CDATA[Konflik agraria juga masih terus terjadi di kawasan Hambalang, Desa Bojong Koneng]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BOGOR</strong> &#8211; Kasus HGB Summarecon yang menjerat belasan pejabat ATR/BPN Kabupaten Bogor hingga elit politik belum usai dan masih hangat dalam penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini Summarecon ikut berulah di lahan milik warga Sentul. Pasalnya, pemilik lahan yang berlokasi di blok 025 Kampung Cikeas, RT 02/RW 10, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor protes keras ketika seunit alat berat suruhan Sentul City tiba-tiba merusak pekarangan mereka.</p>
<p>Tidak hanya di Tamansari, konflik agraria juga masih terus terjadi di kawasan Hambalang, Desa Bojong Koneng, Babakan Madang Kabupaten Bogor.</p>
<p>&#8220;Tanpa izin, mereka (Sentul City,red) memasuki pekarangan kami bahkan menggali tanah kami. Bagian depan mengalami kerusakan,&#8221; kata pemilik kawasan Palm Boko, Ozy Sudiro, Kamis (17/09/2026).</p>
<p>Kegiatan tersebut, kata Ozy, sudah berlangsung sejak hari Selasa tanggal 15 September 2026. Meski sudah diprotes, aktivitas tersebut tetap dilakukan dengan alat berat dan sejumlah pekerja.</p>
<p>&#8220;Hari pertama kami sempat protes dan menghentikan kegiatan mereka, dengan menunjukan bukti-bukti kepemilikan lahan secara sah. Sehari berhenti, sekarang mulai lagi,&#8221; tandas Ozy yang memiliki usaha resort tak jauh dari kediaman Presiden RI Prabowo Subianto itu.</p>
<p>Menurutnya, lahan tersebut dibeli dari pensiunan polisi bernama Bapak Damanik sejak 1990 an silam secara sah. Sejak lama, tidak pernah ada persoalan. Dirinya telah menguasakan pengelolaan lahan kepada saudara Pepen dan rekan-rekan sejak 2012 yang diketahui oleh perangkat desa setempat dan merupakan penduduk asli kawasan tersebut.</p>
<p>&#8220;Lahan kami bersebelahan dengan kawasan milik Bapak Prabowo Subianto. Jika lahan kami masuk floting Sentul City, maka lahan pak presiden juga masuk, karena dulunya satu hamparan,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Ia meminta pihak Sentul City segera menghentikan kegiatan cut n fill dengan alat berat di pekarangan lahan miliknya. Ia juga mengaku tidak bisa mengadukan nasib ke para perangkat desa, karena diduga telah terafiliasi dengan Sentul City.</p>
<p>&#8220;Kami akan tempuh jalur hukum. Saya berencana membuat laporan di Polda Jabar jika pihak Sentul City terus berlaku arogan seperti ini,&#8221; paparnya.</p>
<p>Kuasa hukum Ozy Sudiro, Damai Hari Lubis alias DHL meminta pihak Sentul City tidak serta merta mengklaim bahkan merusak pekarangan orang lain tanpa konfirmasi.</p>
<p>&#8220;Ada perbuatan hukum yang telah terjadi. Seharusnya ada upaya konfirmasi terlebih dahulu kepada klien kami atau kuasanya. Untuk itu kami layangkan somasi agar bisa bertemu pihak Sentul City atau tim legalnya. Jika dirasa ada yang perlu diperiksa secara seksama, silahkan ke pengadilan dulu, sebab hingga saat ini Indonesia masih negara hukum,&#8221; kata DHL.</p>
<p>Saat dikonfirmasi, tim legal Sentul City, Farhan mengaku siap berdiskusi dengan pihak yang merasa dirugikan.</p>
<p>&#8220;Kami akan sangat terbuka kepada saudara Ozy atau kuasa hukumnya untuk berkomunikasi dan berdiskusi terkait persoalan tersebut. Kami juga telah memiliki kelengkapan berkas atas dasar penyelesaian bersama para pihak sejak lalu,&#8221; kata Farhan.</p>
<p>Farhan bahkan meminta kuasa hukum Ozy Sudiro untuk hadir ke kantornya di Sentul City. &#8220;Tinggal datang saja kepada kami, bisa saling kroscek data. Jika ada situasi tertentu, maka kami bisa merekomendasikan penyelesaian ke Management Sentul City,&#8221; urai Farhan.[]</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://res.cloudinary.com/uttpsgry/images/f_webp,q_auto:low/v1789726703/IMG-20260918-WA0011/IMG-20260918-WA0011.jpg?_i=AA" medium="image"></media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
