<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Nusron Wahid &#8211; Kabar Today</title>
	<atom:link href="https://kabartoday.co/tag/nusron-wahid/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kabartoday.co</link>
	<description>Tegas dan Lugas</description>
	<lastBuildDate>Mon, 21 Sep 2026 01:58:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://kabartoday.co/go/wp-content/uploads/2026/08/cropped-logo-32x32.jpg</url>
	<title>Nusron Wahid &#8211; Kabar Today</title>
	<link>https://kabartoday.co</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Begini Respon KPK Terkait Pernyataan Mahfud MD Soal Nusron Wahid</title>
		<link>https://kabartoday.co/begini-respon-kpk-terkait-pernyataan-mahfud-md-soal-nusron-wahid/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Sep 2026 01:56:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Mahfud MD]]></category>
		<category><![CDATA[Nusron Wahid]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co/?p=103697</guid>

					<description><![CDATA[Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan KPK perlu menjelaskan kepada publik terkait peluang pemanggilan Nusron Wahid]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://kabartoday.co"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi merespons pernyataan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD terkait peluang pemanggilan dan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.</p>
<p>&#8220;Saat ini masih tahap awal pascaperistiwa tertangkap tangan dalam tahap penyelidikan tersebut diputuskan naik ke tahap penyidikan. Penyidik masih terus fokus melengkapi alat bukti tambahan,&#8221; kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu.</p>
<p>Oleh sebab itu, Budi mengajak masyarakat untuk terlebih dahulu memberikan ruang kepada penyidik KPK melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN.</p>
<p>&#8220;Kita berikan ruang bagi penyidik untuk terus melakukan pendalaman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,&#8221; katanya.</p>
<p>Selain itu, Budi mengajak masyarakat untuk menunggu perkembangan penyidikan kasus tersebut, terutama terkait pihak-pihak yang berperan signifikan selain para tersangka yang sudah ditahan KPK.</p>
<p>&#8220;Apakah kemudian nanti ada pihak-pihak lain yang diduga punya peran signifikan dalam konstruksi perkara tersebut? Kita sama-sama tunggu perkembangannya,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sebelumnya, Mahfud MD dalam program salah satu televisi swasta di Indonesia mengatakan KPK perlu menjelaskan kepada publik terkait peluang pemanggilan Nusron Wahid.</p>
<p>&#8220;Menurut saya, demi keterbukaan mestinya segera dijelaskan oleh KPK apakah sekarang ini ada niatan memanggil Nusron, minimal memeriksa Nusron,&#8221; kata Mahfud pada Jumat (18/9).</p>
<p>Ia mengatakan hampir tidak masuk akal bagi publik bila Nusron tidak diperiksa dalam penyidikan kasus tersebut.</p>
<p>&#8220;Tidak masuk di akal publik yang begini ini tidak diperiksa. Enggak masuk akal. Sudah disebut kok terang-terangan,&#8221; katanya.</p>
<p>Apabila KPK tidak memanggil dan memeriksa Nusron, lanjut Mahfud, maka publik akan bertanya-tanya kepada lembaga antirasuah tersebut.</p>
<p>&#8220;Menurut saya, KPK akan menambah sejumlah pertanyaan lagi kalau Nusron ini tidak dipanggil dan dijelaskan posisinya karena ini pejabat publik,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.</p>
<p>OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.</p>
<p>Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.</p>
<p>Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.</p>
<p>Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.</p>
<p>Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait kasus tersebut. Namun, KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron Wahid.</p>
<p>Pada 18 September 2026, KPK melanjutkan kegiatan penggeledahan dengan menggeledah kantor Summarecon, dan rumah Lampri.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://samudrafakta.com/wp-content/uploads/2026/09/Nusron-dan-Mahfud.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>KPK Dalami Keterlibatan Nusron Wahid di Kasus Suap ATR/BPN</title>
		<link>https://kabartoday.co/kpk-dalami-keterlibatan-nusron-wahid-di-kasus-suap-atr-bpn/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Sep 2026 00:29:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Nusron Wahid]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartoday.co/?p=103595</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN....]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.</p>
<p>Pendalaman itu dilakukan menyusul empat orang diduga kepercayaan Nusron terlibat dalam dugaan korupsi tersebut dan telah ditetapkan sebagai tersangka.</p>
<p>&#8220;Terkait soal NW [Nusron Wahid] sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan. Nah, ini memang sedang didalami oleh tim penyidik dalam proses penyidikan,&#8221; ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (15/9) malam.</p>
<p>Taufik menjelaskan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) memiliki batas waktu 1&#215;24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan.</p>
<p>Dalam perkara ini, KPK mengamankan sebanyak 19 orang di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Jumlah orang yang ditangkap mengalami pembaruan data, sebelumnya disebut 17 orang.</p>
<p>Kata Taufik, dari satu pihak yang diamankan saja tidak akan cukup waktu untuk menggali keseluruhan fakta. Butuh tahapan-tahapan lain maupun waktu lebih lama lagi.</p>
<p>Sedangkan dari waktu yang singkat itu yakni 1&#215;24 jam, KPK harus menentukan status hukum para pihak dimaksud melalui gelar perkara atau ekspose.</p>
<p>&#8220;Nah, nanti apakah bisa berkembang sejauh apa, ya kita akan lihat perkembangan penyidikan seperti apa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk Sprindiknya (Surat Perintah Penyidikan) sendiri,&#8221; kata Taufik.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://tribratanews.polri.go.id/web/image/blog.post/80444/image" medium="image"></media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
