Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Internasional

25 Negara Bagian AS Gugat Donald Trump

2
×

25 Negara Bagian AS Gugat Donald Trump

Sebarkan artikel ini
25 Negara Bagian AS Gugat Donald Trump
Example 468x60

AMERIKA SERIKAT – Koalisi 25 negara bagian Amerika Serikat pada Senin menggugat pemerintahan Presiden Donald Trump terkait tarif baru hingga 12,5 persen yang dikenakan pada barang-barang dari 60 mitra dagang.

Gugatan itu didasarkan pada alasan bahwa Trump tidak memiliki kewenangan hukum untuk memberlakukan tarif tersebut.

Example 300x600

Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS di New York itu menyatakan bahwa pemerintahan Trump tidak dapat menggunakan isu tenaga kerja paksa sebagai alasan untuk melanjutkan skema tarif yang dinilai melanggar hukum itu.

Langkah hukum tersebut dilakukan setelah AS pada akhir Juli untuk menetapkan tarif sebesar 10 persen atau 12,5 persen terhadap produk dari 60 mitra dagang utama, termasuk China, Jepang, dan Uni Eropa.

Pemerintahan Trump menuduh negara-negara tersebut gagal menghentikan impor barang yang diproduksi dengan praktik kerja paksa.

Kebijakan itu diberlakukan setelah tarif global sebesar 10 persen, yang diumumkan Trump pada Februari lalu, kehilangan dasar hukumnya akibat putusan Mahkamah Agung AS.

Putusan itu juga membatalkan tarif timbal balik, yang diterapkan berdasarkan negara, serta pungutan tambahan terkait terhadap produk dari China, Kanada, dan Meksiko.

Koalisi negara bagian tersebut meminta pengadilan untuk menyatakan kebijakan tarif baru itu melanggar hukum, menghentikan penerapannya, serta memerintahkan pengembalian dana pungutan yang telah dibayarkan para penggugat.

Para pengkritik menilai tarif tersebut hanya menjadi pengganti bagi kebijakan tarif sebelumnya yang telah dibatalkan pengadilan, alih-alih untuk mengatasi persoalan kerja paksa.

“Terlepas dari bagaimana pemerintah berupaya membenarkannya, undang-undang dan konstitusi kami telah menjelaskan bahwa presiden tidak memiliki kewenangan untuk memberlakukan tarif besar-besaran terhadap negara mana pun yang diinginkannya,” kata Jaksa Agung New York Letitia James.

Selain New York, gugatan itu juga diajukan oleh Arizona, California, Colorado, Hawai, Massachusetts, Maryland, New Mexico, North Carolina, Virginia, dan sejumlah negara bagian lainnya.

Sebelumnya, gugatan serupa juga pernah diajukan oleh sekelompok pelaku usaha kecil AS pada 24 Juli, bertepatan dengan mulai diberlakukan kebijakan tarif baru itu.

Example 300250
Example 120x600