Scroll untuk baca artikel
Opini

Hak Pejalan Kaki Dirampas, Saat Trotoar Berubah jadi Jalan Motor

9
×

Hak Pejalan Kaki Dirampas, Saat Trotoar Berubah jadi Jalan Motor

Sebarkan artikel ini
Hak Pejalan Kaki Dirampas, Saat Trotoar Berubah jadi Jalan Motor

KABAR TODAY – Setiap pagi kita diajarkan satu hal sederhana: trotoar adalah milik pejalan kaki. Tapi kenyataan di lapangan justru berbeda. Alih-alih jadi tempat berjalan kaki yang aman dan nyaman, trotoar kini banyak berubah fungsi menjadi “jalur tikus” bagi pemotor yang ingin menghindari macet. Coba perhatikan di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat. Di jam sibuk pemandangan motor yang melintas di trotoar sudah terlalu biasa. Klakson bersahutan dari belakang, dan pejalan kaki dipaksa untuk mengalah dan harus turun ke jalan raya karena trotoar penuh motor. Pertanyaannya: sejak kapan pejalan kaki jadi warga kelas dua di kotanya sendiri?

Akar masalahnya sebenarnya sederhana, yaitu ego yang diletakkan di atas aturan. Alasan klasiknya selalu sama: “daripada kejebak macet”, “cuma lewat sebentar”, “lagi buru-buru”. Padahal Pasal 106 ayat 4 UU LLAJ sudah jelas menyatakan pengendara wajib mematuhi rambu dan marka, dan trotoar bukan peruntukan kendaraan bermotor. Ini bukan lagi soal buru-buru. Ini soal mental “yang penting saya cepat, orang lain belakangan”. Saat satu motor naik trotoar di Tubagus Angke dan tidak ditindak, maka akan diikuti motor kedua, ketiga, dan seterusnya. Akhirnya trotoar benar-benar lumpuh fungsinya.

Yang paling dirugikan dari kondisi ini bukanlah pengendara mobil maupun pemotor itu sendiri, melainkan pejalan kaki, terutama kelompok paling rentan. Penyandang disabilitas kursi roda tidak bisa lewat. Ibu hamil harus menepi ke aspal yang rawan. Pejalan kaki lansia terancam ditabrak. Hak dasar untuk berjalan kaki dengan aman yang seharusnya dijamin negara dirampas begitu saja demi “efisiensi” 5 menit. Ironisnya, Pemprov DKI sudah mengucurkan dana yang tidak sedikit untuk membangun trotoar yang lebar, rapi, dan ramah pejalan kaki. Tapi investasi itu jadi sia-sia kalau tidak dijaga.

Menyalahkan pemotor saja tentu tidak cukup. Kita juga harus bertanya kenapa mereka memilih naik trotoar. Apakah karena kemacetan di Tubagus Angke tidak kunjung selesai, angkutan umum belum terintegrasi, atau karena sanksinya terasa ringan? Padahal sanksinya tidak main-main. Berdasarkan Pasal 287 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar rambu dan marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Karena itu solusinya harus berjalan dua arah. Pertama, penegakan hukum yang tegas dan konsisten. Razia, denda, hingga tilang elektronik di titik rawan seperti Tubagus Angke harus rutin dilakukan. Trotoar juga perlu diberi pembatas fisik seperti bollard, pot, atau perbedaan elevasi. Kedua, membangun kesadaran kolektif bahwa kota yang hebat bukan diukur dari seberapa cepat motornya nyelip, tapi seberapa aman warganya berjalan kaki.

Trotoar adalah cermin peradaban sebuah kota. Kota yang menghargai pejalan kaki adalah kota yang manusiawi. Sudah saatnya kita mengembalikan trotoar pada fungsinya dan mengembalikan hak pejalan kaki. Karena berjalan kaki bukan pilihan mewah. Berjalan kaki adalah hak. Berhentilah menjadikan trotoar Tubagus Angke dan trotoar lainnya sebagai jalan motor. Karena setiap kita, suatu saat pasti akan menjadi pejalan kaki.

Hafiza Destianissa mahasiswa Universitas Pamulang