Setiap orang atau badan usaha yang melakukan penambangan di luar WIUP (tanpa izin sah di lokasi tersebut) terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Tambang Ilegal
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
