Scroll untuk baca artikel
Hukum

Polres Bintan Tangkap Pelaku Pemerasan Mengaku Polisi

52
×

Polres Bintan Tangkap Pelaku Pemerasan Mengaku Polisi

Sebarkan artikel ini

Polisi masih mendalami perbuatan tersangka, termasuk asal-usul seragam Polri yang digunakannya

Polres Bintan Tangkap Pelaku Pemerasan Mengaku Polisi

BINTAN – Kepolisian Resor Bintan mendalami asal-usul seragam Polri yang digunakan seorang pria berinisial SP dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang perempuan dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Raden Bimo di Bintan, Senin, mengatakan SP telah ditangkap di Provinsi Lampung pada Kamis (24/9) setelah serangkaian penyelidikan.

“Pelaku ternyata tinggal di Lampung dan berhasil diamankan Tim Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Bintan tanpa perlawanan,” kata Bimo.

Polisi masih mendalami perbuatan tersangka, termasuk asal-usul seragam Polri yang digunakannya untuk meyakinkan korban.

Kasus tersebut bermula ketika SP berkenalan dengan seorang perempuan berinisial I melalui aplikasi kencan Tinder pada 24 Juli 2026.

Menurut polisi, SP mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas sebagai ajudan di Polda Jawa Barat dan menunjukkan foto dirinya mengenakan seragam kepolisian untuk mendapatkan kepercayaan korban.

Komunikasi keduanya kemudian berlanjut melalui WhatsApp hingga menjalin hubungan jarak jauh.

Polisi menduga SP kemudian membujuk korban melakukan panggilan video bermuatan seksual dan merekamnya tanpa sepengetahuan korban.

Rekaman tersebut diduga kemudian digunakan tersangka untuk mengancam korban agar menyerahkan sejumlah uang.

“Pelaku mengancam akan menyebarkan video vulgar kepada orang tua korban dengan meminta imbalan sejumlah uang,” kata Bimo.

Korban kemudian beberapa kali mentransfer uang kepada tersangka dengan total sekitar Rp20 juta.

Pemberitaan sebelumnya menyebut nilai kerugian korban mencapai Rp20,525 juta. Tersangka juga diduga kembali meminta Rp10 juta dan meminta korban mencari pinjaman daring ketika tidak memiliki uang.

Korban kemudian melaporkan perkara tersebut kepada Polres Bintan pada 21 September 2026. Polisi melakukan penyelidikan hingga menemukan keberadaan SP di Lampung dan menangkapnya pada 24 September.

SP kini ditahan di Polres Bintan untuk menjalani proses hukum.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.