YOGYAKARTA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta mendalami informasi dugaan pungutan liar hingga aparat minta jatah makan terhadap pelaku usaha food truck yang membuka lapak di kawasan Alun Alun Kidul Yogyakarta.
“Kapolres (Kepala Kepolisian Resor Kota) Yogyakarta telah menginstruksikan Kasat Reskrim dan Kasi Propam untuk langsung melakukan pendalaman,” kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta Iptu Dani HS di Yogyakarta, Jumat.
Menurut dia, tim Polresta tersebut tengah mengumpulkan data dan informasi terkait dugaan pungutan liar yang dialami pelaku usaha yang kemudian diunggah dan beredar di media sosial.
“Saat ini unit Reskrim dan fungsi Propam sudah turun ke lapangan untuk melakukan pendalaman dan verifikasi secara menyeluruh,” katanya.
Polresta Yogyakarta juga akan melakukan klarifikasi kepada pihak yang mengunggah informasi tersebut untuk memastikan keterangan yang diperoleh sesuai dengan fakta di lapangan.
“Untuk supaya datanya valid, harus dikonfirmasi, dimintai keterangan,” katanya.
Menurut dia, hingga saat ini pemilik food truck atau pengunggah informasi tersebut belum membuat laporan secara resmi ke polisi, namun informasi di media sosial tetap ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian.
Dia mengatakan, kepolisian belum bisa memastikan akan mengambil tindakan seperti apa, karena dugaan yang berkaitan dengan anggota kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan Reskrim dan Propam.
“Kalau nanti ditemukan adanya pelanggaran hukum atau pelanggaran SOP (standar operasional prosedur) dari anggota, akan kita tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Pemilik food truck melalui media sosial mengungkapkan sejumlah permintaan di luar biaya perizinan, mulai dari parkir sebesar Rp1 juta per hari, penyediaan makanan untuk sejumlah orang, hingga biaya tambahan listrik.
Atas permintaan tersebut, pemilik usaha menyebut sebagai pungutan liar dan memutuskan tidak melanjutkan kegiatan berjualan lagi selama lima hari dan hanya berlangsung satu hari.


