BELITUNG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan telah melaksanakan kegiatan penggeledahan gabungan kamar hunian (insidentil) yang bekerjasama dengan BNNK Belitung, Aparat Penegak Hukum (APH), Polres Belitung dan Kodim 0414/Belitung. Razia serentak ini dilaksanakan pada Kamis (17/09/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan dalam rangka melaksanakan Arahan 13 Program Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), khususnya untuk Memberantas Peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan di Lapas dan Rutan.
Kegiatan penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas)Tanjungpandan, beserta jajaran pejabat struktural, pengamanan, dan staf Lapas. Adapun pemeriksaan tes urin yang dilakukan oleh BNNK bersama satres Narkoba yaitu, dari Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP ) perempuan sebanyak 21 orang, Laki – laki 20 orang dari jumlah penghuni di lapas Tanjungpandan sebanyak 342 WBP.
Kalapas M. Rolan menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan penggunaan barang terlarang, yaitu Handphone, Pungutan Liar (Pungli), dan Narkoba (HALINAR), serta bersinergi dengan APH.
“Alhamdulillah seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar,”ucapnya.
Ia menyebut, petugas berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang terlarang, di antaranya:
Paku: 12 buah; Korek api gas: 1 buah; Sendok besi: 2 buah; Alat cukur 1 buah, Batu 1 buah; Kartu Domino: 2 buah.
Kalapas Rolan menegaskan, kegiatan ini adalah wujud komitmen jajaran Lapas Tanjungpandan dalam memberantas peredaran barang terlarang dan sebagai bagian dari upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban.
“Kami akan terus bersinergi dengan APH untuk memastikan Lapas Tanjungpandan bersih dari handphone, pungli, dan narkoba,”terangnya.
Sebagai tindak lanjut, ia berkomitmen untuk terus melaksanakan razia rutin maupun insidentil secara berkala, mendata, dan memusnahkan hasil temuan penggeledahan.

