Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Diduga Hasil Tambang Ilegal, Tumpukan Pasir Slica Dipindah Diam-diam

59
×

Diduga Hasil Tambang Ilegal, Tumpukan Pasir Slica Dipindah Diam-diam

Sebarkan artikel ini
Diduga Hasil Tambang Ilegal, Tumpukan Pasir Slica Dipindah Diam-diam

BELITUNG – Tumpukan pasir slica yang berada di luar Wilayah Usaha izin pertambangan (WUIP) telah di garap. di dalam area lokasi tersebut terdapat satu unit Alat berat yang bermerk Sumitomo. Diduga Aktivitas pengangkutan pasir itu sempat dilakukan beberapa saat. Terlihat dari tumpukan stok pasir yang menggunung diperkirakan ribuan kubik.

Bedasarkan pengamatan di lokasi, tumpukan pasir stokpile di lokasi itu telah diangkut dengan mengunakan mobil truck, terlihat perubahan pada tumpukan pasir di lokasi. Tanjungpandan kab. Belitung. Kamis (20/08/2026)

Example 300x600

pantauan dari tim media dilapangan ditemukan alat berat terparkir diduga baru melakukan aktivitas, namun operator sudah tidak berada di lokasi

Dari hasil tangkap layar kamera, lokasi stok pasir dan keberadaan alat berat merk Sumitomo tersebut diduga kuat diluar WIUP.

Prihal ini sangat penting untuk di telusuri, kenapa bisa terjadi apakah pihak dari pemerintah tidak mengetahui, atau benar – benar tidak tahu baik dari tingkat Desa maupun masyarakat ini jelas ada unsur kesengajaan.

Persoalan ini perlu untuk di kroscek kembali baik itu dari Dokumentasi perizinan serta kegiatan, jika benar lokasi itu di luar WUIP maka tindakan ini tidak di benarkan.

Tim Media mendorong intansi terkait untuk turun langsung ke lokasi tersebut. bertempat Kampung ilir Desa bantan.

Menurut UU pertambangan kegiatan Aktivitas di luar IUP. Sanksi Pidana (Pasal 158): Setiap orang atau badan usaha yang melakukan penambangan di luar WIUP (tanpa izin sah di lokasi tersebut) terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Penyalahgunaan Dokumen: Memindahkan atau menjual hasil tambang dari luar wilayah izin dengan menggunakan dokumen atau stockpile dari wilayah berizin lain untuk mengaburkan asal-usul mineral tetap dinilai sebagai tindak pidana.

Hingga berita ini di terbitkan belum ada dari pihak pengelola terkait dugaan tersebut. Kami pihak media membuka ruang untuk hak jawab, terkait aktivitas pengangkutan pasir di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan.

Example 120x600