Scroll untuk baca artikel
Hukum

Kejagung Sita 11 Kendaraan PT PSMI

103
×

Kejagung Sita 11 Kendaraan PT PSMI

Sebarkan artikel ini

Penyitaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan

Kejagung Sita 11 Kendaraan PT PSMI

LAMPUNG – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita total 11 kendaraan milik PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) terkait kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan PT Inhutani V di Lampung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut penyitaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Penyitaan dilakukan pada Kamis (17/9) kemarin.

“Penyitaan dilaksanakan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V di Provinsi Lampung,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (18/9).

Adapun rincian 11 unit kendaraan yang disita sebagai barang bukti dari PT PSMI adalah sebagai berikut:

1 unit mobil Honda CR-V RM3
1 unit mobil Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4×4
1 unit mobil Toyota Innova Zenix
1 unit mobil Honda CR-V RS58
1 unit mobil Toyota Kijang Innova 2.0 V
1 unit mobil Honda CR-V RM3
1 unit mobil Toyota Alphard 2.5
1 unit mobil Toyota Kijang Innova G
1 unit mobil Mitsubishi Canter FE 71 N (4×2) M/T
1 unit mobil Mitsubishi Strada CR 2.8 AM DC GLX (4×4) M/T
1 unit mobil Mitsubishi Xpander berwarna merah

“Seluruh barang bukti yang disita tersebut telah diamankan oleh tim penyidik guna kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan perkara yang sedang ditangani,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan mengambil alih kasus korupsi penggunaan kawasan hutan PT Inhutani V oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah di Lampung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar mengatakan kasus itu diambil alih dari Kejaksaan Tinggi Lampung. []